Setelah MK memengeluarkan putusannya maka semua yang bersengketa harus memeatuhi apapun keputusan yang telah dikeluarkan MK, hal ini sesuai dengan peraturan Mahkamah kostitusi no 15 tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan pemilihan umum kepada daerah. Untuk Perselisihan Pemilukada Kabupaten karawang MK telah mengeluarkan putusan Nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 dimana MK menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Dengan demikian keputusan KPU Kabupaten karawang no 42/Kpst/KPU-Kab-011.329016/2010 tentang Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati karawang tahun 2010 dinyatakan syah dan sesuai dengan perundang-undangan.
Baik Pemohon atau yang menggugat, termohon atau KPU yang digugat harus mematuhi semua keputusan MK karena apapun yang dikeluarkan MK bersifat final dan mengikat. Tidak dimungkinkan lagi adanya gugatan baru atau upaya hukum yang lain.
Selanjutnya KPU Kabupaten Karawang akan mengirimkan surat pemberitahuan tentang hasil putusan MK ke DPRD paling lambat 3 hari setelah terima keputusan MK. Kemudian DPRD meminta kepada Depdagri melalui Gubernur untuk pelantikan Bupati dan Wakil bupati.
Ini bukan kemenangan KPU tetapi Kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang dimana masyarakat sudah menentukan pilihannya. KPU meenyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh penyelenggara baik PPK, PPS, KPPS dan PPDP yang bekerja dengan dedikasi tinggi, jujur, independen dan profesionalisme. Serta pada seluruh masyarakat kabupaten karawang sehingga terlaksana pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 dengan aman, lancar dan damai. Mudah-mudahan pemimpin baru dapat menjalankan Amanah degan baik sehingga dapat membawa Kabupaten karawang menjadi lebih baik. Pungkas Agus Rivai, S.Psi Anggota KPU.


