Akhir-akhir ini banyak sekali yang menanyakan bagaimana cara PAW alis penggantian Antar Waktu bagi anggota DPRD. Dibawah ini cara PAW menurut beberapa aturan perundangan-undangan antara UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD.
Kalo mau ada PAW sebenarnya gampang ko…
Biar lebih runtut mari kita bedah satu persatu.
PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti anta waktu karena:
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Diberhentikan.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila
Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila:
1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
4. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
5. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. idak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
8. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
9. menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, bersalah, serta no 3, 5, 8, dan 9 diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.
Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dimaksud pada no 1,2,4,6,7 dilakukan setelah danya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pemilih.
Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapatparipurna.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada , pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/walikota.
Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
Penggantian Antarwaktu
Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam
digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pimpinan DPRD kabupaten/kota penyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud, bupati/walikota menyampaikan nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji.
Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pemberhentian Sementara
Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.
Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan.
Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penyidikan
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan danpermintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Nah itulah cara pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk lebih lengkapnya silahkan download undang-undang dibawah ini.
Download UU
UU 27 th 2009 MPR DPR DPRD