WAYANG GOLEK DAN WAYANG KULIT BERKOLABORASI

KOLABORASI WAYANG GOLEK DAN WAYANG KULIT MEMUKAU PENONTON

Untuk pertama kalinya Di Kabupaten Karawang menggelar Kolaborasi wayang Golek dan Wayang Kulit, hal ini  di gelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang tahun Karawang Ke 387. Pergelaran kolaborasi wayang yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang dan menggandeng PAKUMAS (Paguyuban Keluarga Banyumas) Karawang sangat memukau penonton. 17  September 2011 menjadi sejarah baru dimana ribuan warga Karawang baik asli karawang dan juga pendatang khususnya dari Paguyuban Keluarga Banyumas berbaur menjadi satu menyaksikan wayang spektakuler. Menampilkan dalang Apep Hudaya dan berkolaborasi dengan dalang wayang kulit KI dalang Haryanto dengan lakon Gatotkaca Tandang Yuda dalam bahasa jawa lakon ini berjudul Gatotkaca krama mampu membuat pengemar wayang betah sampai pagi. “Dengan Kolaborasi ini menandakan bahwa siapapun masyarakat yang sudah tinggal dikarawang harus membangun kota Karawang dan PAKUMAS sebagai Organisasi Masyarakat ingin menyenangkan masyarakat bukan sebagai Ormas yang meresahkan dan membuat takut masyarakat sendiri, Oleh karena itu wajib hukumnya untuk menjaga persatuan”. Kata Agus rivai Ketua PAKUMAS Karawang. Sedangkan Kepala Disbudpar Karawang bapak Acep Jamhuri mengatakan bahwa “Selama di kabupaten Karawang baru kali ini ada kolaborasi wayang golek dan wayang kulit maka jadikanlah momentum terjalinnya kebersamaan, dan kalau pejabat serta masyarakat bahu membahu silih asah, silih asuh, silih asih maka Kabupaten Karawang akan semakin baik dan maju”. Penonton juga berharap agar Kolaborasi ini dapat terlaksana kembali agar jalinan kebersamaan terus terjadi dan bagi masyarakat pendatang juga sebagai obat kerinduan akan budaya daerahnya. Dalam kesempatan itu juga Kadisbudpar melepas Duta Tari dari Kab. Karawang yang mewakili propinsi Jawa barat untuk mengikuti acara festival tari nusantara oleh Sanggar tari Surya Medang kecamatan kota Baru.

Posted in CERITA WAYANG KULIT | Tinggalkan komentar

LINTANG TRENGGONO

JUDUL LINTANG TRENGGONO oleh Dalang Ki Anom Suroto.

Lakon Lintang trenggono yang dibawakan Oleh Dalang Kondang KI ANOM SUROTO sangat enak untuk didikmati dan padat akan pesan-pesan moral. Agar mudah  untuk di ikuti maka saya ceritakan lakon atau babak demi bapak. Terimakasih Ki Anom yang melestarikan Budaya Luhur wayang Kulit. Mohon maaf apabila saya tidak tepat dalam menginterpretasikan lakon Lintang Trenggono.

Anak Raja Astina Prabu Duryudana yang bernama Lesmono mengalami sakit gandrung atau Asmara terhadap anak seorang pendhita bernama Resi Undagan di Desa Sendang kendhayakan yang bernama Endang Wandansari. Akan tetapi Endang Wandansari telah mempunyai suami yang bernama Bambang Joyo Wiyogo  sehingga hal ini membuat kerabat Astina mencari cara bagaimana agar bisa di peristri oleh Raden Lesmana. Karena saru alias sembrono alias menabrak pagar ayu orang lain. Pandita Durna dan Patih Sengkuni membuat cara agar Lesmono dapat mewujudkan keinginannya. Maka akhirnya diutuslah para kurawa yang dipimpin oleh ratu ngawangga Basuseno dan ditemani yang lain seperti Kartomarmo, Dursasana, Aswatama agar bisa membawa Endang Wandansari. Caranya  Resi Undagan diberi hukuman karena tidak ijin mendirikan padepokan di negara Astina.

Disebuah negara raksasa yaitu negara Purwocondro dengan ratu bernama Prabu Dewa Kusuma dan Patih kolosadyo yang juga adiknya dengan setyopatih Kolosadyoko. Negara ini diceritakan aman, tentram dan makmur. Walau negara raksasa tetapi Rajanya Prabu Dewa Kusuma tidak berwajah raksasa, belum memiliki permaisuri. Prabu Dewa Kusuma menginginkan seorang permaesuri yang bernama Lesmini. Lesmini adalah anak Prabu Duryudana dari negara Astina. Kemudian Prabu Dewa Kusuma mengutus  punggawanya Dityokalamurko atau Ditykolomaroto  mengantarkan surat lamaran ke Astina untuk melamar Lesmini.   Sedangkan Prabu Dewakusuma dan yang lainnya mengikuti dari belakang sambil menunggu kabar dari Dityomurko.

Dalam perjalanan Raksasa yang dipimpin oleh Dityokalapracityoko bertemu dengan rombongan utusan Astina yang mau memanggil Resi Undagan   yang dipimpin oleh Bambang Aswatomo. Belum lagi mengetahui apa maksudnya karena sama-sama tidak mau mengalah akhirnya terjadilah perkelahian antara Bambang Aswatama dan Dityokalpracityo. Aswatama mengalami kesulitan menghadapi Dityokalapracityoko dan meminta tolong kepada Dursasana untuk menghadapi bersama. Dityokalapracityoko mengalami kekalahan dan meminta tolong pada kakaknya Dityokalamurcityoko. Dityokalamurcityoko mengalami kesulitan menghadapi Dursasana dan meminta bantuan pada Patih Kolosadyo. Patih Kolosadyo  dilawan oleh baseseno dan akhirnya utusan negara purwochondro mengalah mencari jalan lain lain untuk menuju kerajaan Astina.

Di Desa Turonggono Resi Undagan dan mantunya Endang Wandansari serta anak resi  Bambang Joyo Wiguna sedang bercakap-cakap ditemani Semar, Gareng, Bagong. Bambang Joyo wiguna menceritakan bermimpi bahwa mata cincin lepas. Akhirnya panembahan meminta agar menantunya k bersemedi memohon pada sang pencipta untuk meminta arti dari mimpinya.

Pada saat itulah datanglah utusan Duryudana, Basuseno, memerintahkan agar panembahan dan anaknya Endang Wandansari agar datang sowan menghadap Prabu Duryudana. Akhirnya Panembahan dan Endang Pandansari berangkat pergi ke astina bersama rombongan. Melihat hal itu Petruk melapor kepada suaminya Joyo Wiguna bahwa Panembahan dan Endang Pandansari pergi ke Astina.

Petruk lapor ke Joyo Wiguna dan Joyo wiguna akhirnya mencegah dan ingin ikut ke astina, Akhirnya terjadi perang antara Joyo Wiyogo dan Aswatama dikeroyok juga dengan Dursasana dll. Joyo wiyogo tetap menang dan akhirnya prabu Basuseno mengeluatkan senjata untuk mengakhiri Joyo Wiyogo, Joyo Wiyogo tewas ditangan Basuseno, Punakawan menanggisi kematian Joyo Wiyogo. Punakawan membawa Mayat Joyo Wiyogo dibawa untuk mencari obat agar dapat menghidupkan Joyo Wiyogo.

Ketika sudah sampai di Astina Prabu Duryudana menanyakan perijinan kepada panembahan tentang berdirinya pertapan. Panembahan tidak memiliki ijin dan siap menerima hukuman. Prabu Duryudana tidak akan memberikan hukuman fisik tetapi anak mantu Endang Wandansari akan dijodohkan dengan anak Duryudana yaitu Raden Lesmono. Resi Undagan menanyakan pada Endang Wandansari apakah mau menjadi istri Raden Lesmono.  Akan tetapi Endang Wandansari menolak dan lebih baik mati dari pada dijodohkan dengan Raden Lesmono. Kemudian Prabu Duryudana memerintahkan agar resi di beri hukuman, tetapi sang resi meminta agar Prabu Duryudana mencari sarana atau cara supaya Endang Wandansari mau dijodohkan dengan raden Lesmono. Akhirnya Prabu Duryudana memerintahkan Patih sengkuni untuk mencari dan memenuhi permintaan Resi Undagan yaitu mencari mantra atau sarana agar Endang Wandansari mau menjadi istri Raden Lesmono.

Punawakan membawa Joyo Wiguna untuk bisa dihidupkan oleh Begawan Lintang Trenggono dari Giri Puspo. Maka hiduplah Joyo Wiyogo dan oleh Begawan diangkat anak. Raden Joyo Wiguna disuruh istirahat, tiba-tiba datanglah Patih Sengkuni untuk mendapatkan mantra atau sarana untuk meluluhkan hati Endang Wandansari.    Begawan lintang Trenggono memberikan Ali-ali atau cincin kepada Patih Sengkuni akan tetapi dengan syarat cincin itu harus dipakaikan oleh bapak Endang Wandansari. Begawan Lintang Trenggono cuma meminta kelak jika terjadi pernikahan antara Endang Wandasari dengan Lesmono maka minta agar dirinya diundang untuk menghadiri resepsi pernikahan. Patih Sengkuni pulang kembali ke Astina dan melaporkan hasil kinerjanya.

Patih sengkuni mengabarkan pada Prabu Duryudono bahwa sudah berhasil membawa sarana atau mantra. Cincin diberikan ke Resi Undagan, ketika diberikan cincin oleh Patih Sengkuni tiba-tiba Resi Undagan tidak kuat menerima cincin dan pingsan. Cincin berubah menjadi pakaian Woro Sembodro. Resi Undagan dirawat oleh istri Duryudono Banowati.

Raden Lesmana mencari-cari Endang Wandansari, oleh Patih Sengkuni agar sabar atau kalo ga bisa dipaksa saja.   Raden Lesmana ketemu Endang Wandansari dan memaksa Endang Wandansari untuk melayani dirinya. Endang Wandansari lari terbirit-birit dan di kejar oleh Lesmana.  Endang Wandansari ketemu dengan suaminya Joyo Wiyogo dan Bapak angkatnya Begawan Lintang Trenggono bersama istri angkat Nyi Pamengkat, juga Petruk. Raden lesmana meminta pada Bambang Joyo Wiyogo agar istrinya boleh di peristri tetapi ditolaknya. Terjadilah perkelahian antara Raden lesmana dan Bambang Joyo Wiyogo. Lesmana kalah berkelahi dengan Joyo Wiguna. Lesmana lari menghampiri Bapaknya dan meminta bantuan pada bapaknya.

Saat itu datanglah Raksasa utusan Prabu Dewa Kusuma menyampaikan surat yang isinya melamar anak perempuan yaitu Lasmini, Prabu duryudono memperbolehkan tetapi meminta syarat agar bisa membunuh Begawan Lintang Trenggono dan seluruh teman-temannya.

Raksasa Kalamaruto menyampaikan permintaan Prabu Duryudono pada Prabu Dewo Kusuma. Prabu Kusumo menyanggupi permintaan Prabu Duryudono dan mencari rombongan Begawan Lintang Trenggono.

Begawan Lintang Trenggono ke Astina ketemu istri Prabu Duryudono Banowati yang sudah meredakan Lesmono agar membatalkan perkawinan karena Suami Endang Wandansari sudah datang ke Astina.

Diluar keraton terjadi huru hara dimana Prabu Dewo Kusumo mengamuk mencari Begawan Lintang Trenggono. Melihat kejadian itu petruk melapor pada Banowati. Akhirnya Begawan Lintang Trenggono keluar untuk menghadapi prabu Dewo Kusumo demikian juga dengan  Resi Undagan.

Terjadilah perang tanding antara Begawan Lintang Trenggono dan Prabu Dewo Kusumo.  Ternyata Ketika terjadi perang keduanya berubah wujud. Lintang Trenggono menjadi Prabu Drawati Sri Kresno dan Dewo Kusuma menjadi Puntadewa.

Puntadewo menceritakan pada Lintang Trenggono kalau sedang mencari Arjuna karena karena Istri Woro Sembodro telah lama mencari-cari keberadaan sang suami Arjuna dan ingin bertemu.

Sementara Bambang Joyo wiyogo dan Patih Kolosetyoko bertarung habis-habisan pada saat itu ke duanya berubah wujud, Bambang Joyo Wiyogo berubah menjadi Abimanyu dan Patih Kolosetyoko berubah menjadi Gatutkaca

Resi Undhagan berperang melawan dengan Kolosetyo, Resi Undhagan berubah menjadi Arjuna dan Kolosetyo menjadi Werkudara.

Puntadewo menanyakan  kenapa Arjuna pergi dan berubah wujud, Arjuna hanya ingin mengembara dan menharus pamit pada saudara.

Akhirnya semua pulang ke tempatnya masing-masing. Sebelumnya Prabu Duryudana mengajak untuk bersama-sama mengadakan syukuran. Pandawa tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Untuk mendengarkasilahkan download disini

Posted in CERITA WAYANG KULIT | 1 Komentar

CARA PAW (PENGGANTIAN ANTAR WAKTU) ANGGOTA DPRD

 

Akhir-akhir ini banyak sekali yang menanyakan bagaimana cara PAW alis penggantian Antar Waktu bagi anggota DPRD. Dibawah ini cara PAW menurut beberapa aturan perundangan-undangan antara UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD.
Kalo mau ada PAW sebenarnya gampang ko…
Biar lebih runtut mari kita bedah satu persatu.
PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti anta waktu karena:
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Diberhentikan.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila
Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila:
1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
4. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
5. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. idak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
8. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
9. menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, bersalah, serta no 3, 5, 8, dan 9 diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.

Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.

Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dimaksud pada no 1,2,4,6,7 dilakukan setelah danya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pemilih.

Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapatparipurna.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada , pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.

Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/walikota.

Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.

Penggantian Antarwaktu
Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam
digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.

Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.

KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pimpinan DPRD kabupaten/kota penyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud, bupati/walikota menyampaikan nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.

Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji.

Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pemberhentian Sementara
Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.

Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan.

Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

Penyidikan
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan danpermintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Nah itulah cara pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Untuk lebih lengkapnya silahkan download undang-undang dibawah ini.

Download UU

UU 27 th 2009 MPR DPR DPRD

Posted in Pemilukada Karawang | 6 Komentar

KEPLESET DIKIT SAAT MANDI

Posted in SERBA-SERBI | Tinggalkan komentar

MENANAM KANGKUNG DI POT

Ketika saya pulang kampung ke layansari, cilacap, seperti biasa kakakku yang seorang guru Mba Yeti  dan ibuku selalu menawarkan makan apa, seperti biasa pasti kujawab sayur kesukaanku kangkung atau kalo tidak ada jantung alias bunga kelapa pisang. Maklum wong dheso he..he..he…

Kali ini kakakku menyiapkan sayur kangkung. Maklum masakan ibu dan kakaku itu paling enak senusantara, aku kan belum pernah keluar negri. Terutama masakan-masakan desa. Setelah makan kangkung ko lain ya rasanya lebih enak, lebih renyah dan sangat nikmat melebihi hot plate kangkung di lestoran mewah dan mahal. Ternyata kangkung yang ini sangat istimewa karena ditanam dipot dan tidak diberi pestisida kimia. Saya langsung cek tanaman kangkung depan rumah ternyata benar sangat subur dan hijau, pupuk hanya urea dan kompos dari kotoran kambing. Saya jadi sangat tertarik untuk nanam sendiri di rumah.

Sebelum pulang ke karawang tempat aku tinggal dari pada mencari bahan-bahan di karawang lebih baik ku persiapkan saja, apalagi di desaku jauh lebih murah. Tinggal diperumahan yang kecil sepertinya bagus nich selain buat penghijauan juga menghasilkan.

Persiapan Bahan:

1.       Pot ukuran 35 harga @. Rp.2000.00

2.       Biji Kangkung secukupnya 1 Ons

3.       Tanah Humus secukupnya

4.       Kompos kotoran secukupnya

Cara menanam:

1.       Pot di isi tanah secukupnya.

2.       Tanam biji kangkung di pinggir pot 3 biji, sati pot 3 titik jadi 9 biji kangkung.

3.       Kemudian beri pupuk kompos atasnya secukupnya.

Perkembangan:

Setiap pagi siram pot dengan teratur selang 3 hari akan muncul tanaman kangkung setinggi 5 cm, seneng banget rasanya melihat tanaman tumbuh.

Pada suatu pagi saya kaget sekali karena kanggkung yang mulai hijau di beberapa pot hilang seperti patah lalu saya intip dipagi hari benar ternyata tanaman saya ada yang naksir yaitu burung-burung, waduh akhirnya caranya saya tutup ketika magrib baru kemudian di buka pagi hari.


Tetapi jangan khawatir sebab setelah tinggi ternyata burung tidak doyan lagi. O ya jangan lupa setelah tumbuh kasih pupuk urea sedikit aja seperempat sendok makan biar ga mati dan berguna untuk menghijaukan daun.
Alhasil setelah 25 hari siap untuk dipetik dan dimasak……….

Posted in SERBA-SERBI | 6 Komentar

KADANG AYAM DAN KELINCI

Untuk mengisi kekosongan waktu iseng-iseng saya membuat kadang ayam hal ini dilakukan setelah anak saya minta kelinci dan akhirnya saya belikan dibandung kelinci anggora. Karena belum punya kandang maka diletakkan di kandang burung. Untung di rumah banyak kayu dan bambu bekas merehab rumah dari pada tidak dipakai ya saya potong-potong aja, ga usah dech diceritakan bagaimana membuatnya. Saya juga heran setelah jadi ko bisa ya saya membuat kandang dan kuat lagi. Kurang lebih 5 hari selesai.. eit tunggu dulu membuatnya juga Cuma bebrapa jam. Habis sholat subuh sampai mau masuk kerja dan sesudah kerja sampai magrib…

Tuch….liat aja dech gambarnya…

 

 

Posted in SERBA-SERBI | 1 Komentar

PATUHI KEPUTUSAN MK

Setelah MK memengeluarkan putusannya maka semua yang bersengketa harus memeatuhi apapun keputusan yang telah dikeluarkan MK, hal ini sesuai dengan peraturan Mahkamah kostitusi no 15 tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan pemilihan umum kepada daerah.  Untuk Perselisihan Pemilukada Kabupaten karawang MK telah mengeluarkan putusan Nomor 213/PHPU.D-VIII/2010 dimana MK menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Dengan demikian keputusan KPU Kabupaten karawang no 42/Kpst/KPU-Kab-011.329016/2010 tentang Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati karawang tahun 2010 dinyatakan syah dan sesuai dengan perundang-undangan.

Baik Pemohon atau yang menggugat, termohon atau KPU yang digugat harus mematuhi semua keputusan MK karena apapun yang dikeluarkan MK bersifat final dan mengikat. Tidak dimungkinkan lagi adanya gugatan baru atau upaya hukum yang lain.

Selanjutnya KPU Kabupaten Karawang akan mengirimkan surat pemberitahuan tentang hasil putusan MK ke DPRD paling lambat 3 hari setelah terima keputusan MK. Kemudian DPRD meminta kepada Depdagri melalui Gubernur untuk pelantikan Bupati dan Wakil bupati.

Ini bukan kemenangan KPU tetapi Kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang dimana masyarakat sudah menentukan pilihannya. KPU meenyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh penyelenggara baik PPK, PPS, KPPS dan PPDP yang bekerja dengan dedikasi tinggi, jujur, independen dan profesionalisme. Serta pada seluruh masyarakat kabupaten karawang sehingga terlaksana pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 dengan aman, lancar dan damai. Mudah-mudahan pemimpin baru dapat menjalankan Amanah degan baik sehingga dapat membawa Kabupaten karawang menjadi lebih baik. Pungkas Agus Rivai, S.Psi Anggota KPU.

Posted in Psikologi | Tinggalkan komentar

13 PEMINAT BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERSEORANGAN DATANGI KPUD

KPU karawang undang masyarakat yang berminat menjadi bupati dan wakil bupati untuk bisa datang Ke KPU dalam rangka penjelasan teknis mekanisme dan pencalonan Bupati dan wakil bupati Karawang 2010. Melalui media masa KPU mengundang masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai peraturan KPU dan belum adanya bakal calon yang telah terdaftar.

Dari pengumuman KPU Karawang hadir kurang lebih 13 orang yang berkeinginan untuk maju dalam Pemilukada Karawang 2010 melalui jalur perseorangan. KPU Karawang Menjelaskan Teknis pencalonan melalui jalur perseorangan. Diantara peserta dengan semangat dan seksama mendengarkan seluruh penjelasan dari KPU Karawang. Pertemuan semakin menarik dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Antara lain tentang haruskah berpasangan dan bagaimana tata cara verifikasi faktual. Terungkap bahwa apabila dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan 3% dari jumlah penduduk Kabupaten Karawang. Jumlah penduduk Karawang menurut Dinas Kependudukan berjumlah 2.150.610 jiwa sehingga dibutuhkan 64.518 pemilih. Dan juga tersebar di 50% lebih kecamatan sehingga minimal di 16 kecamatan.

Posted in Psikologi | Tinggalkan komentar

KPU KARAWANG LAKUKAN PERTEMUAN DENGAN PARTAI POLITIK

Dalam rangka ikut mensukseskan pendataan pemilih yang sedang berlangsung KPU Karawang mengundang partai politik untuk ikut andil dalam mensukseskan proses pendataan pemilih. Keikutsertaan partai sangat penting hal ini dikarenakan partai politik sangat berkepentingan mengenai data pemilih. KPU Karawang menjelaskan proses validasi dari DP4 yang diterima oleh KPU dari Pemerintah daerah sampai penetapan menjadi DAFTAR PEMILIH TETAP. Antusias Partai politik menyambut kesuksesan Pemilukada dikarawang sangat baik. KPU Karawang menghimbau Partai Politik mendukung, membantu dan mengawasi proses validasi ini dengan cara ikut mengecek simpatisnya apakah sudah terdaftar atau belum. Partai juga bisa melakukan dengan cara memasang spanduk atau sejenis lainnya.

Selain masalah Daftar Pemilih , disinggung juga masalah pencalonan khususnya calon yang di usung dari partai politik. Dimana Tahapan yang terus berjalan sehingga partai harus segera menyiapkan pasangan calon dimana syaratnya adalah Partai politik yang memiliki kursi 15% di DPRD atau bisa juga mengunakan jumlah perolehan suara dari partai poitik.

Hampir seluruh partai politik hadir dalam acara rapat koordinasi, partai jg di bekali tata cara Validasi dan pencalonan serta di beri CD yang berisi lagu-lagu Pemilukada.

Posted in Psikologi | Tinggalkan komentar

LOUNCHING PEMILUKADA KARAWANG 2010 DI GELAR DENGAN SEDERHANA

 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2010. Pada tanggal 15 Juni 2010 louching Pemilukada karawang dilaksanakan yang bertempat di belakang GOR PANATHAYUDA, Lounching dimulai pada pukul 09.00 sampai 13.00 Wib. Dalam acara Lounching melalui Ketua KPU Karawang menginggatkan bahwa KPU Karawang akan bekerja dengan siapa saja tetapi tidak akan bekerja sama untuk merubah hasil suara rakyat. Pembukaan Pemilukada di simboliskan dengan penerbangan balon secara bersama-sama. Dalam Lounching menampilkan Maskot Pemilukada, Lagu-lagu Pemilukada yang dibawakan oleh THE YELLOW BAND, OI BERSATULAH serta penampilan Band lainnya.

Tampak hadir semua Pejabat Karawang, Kapolres, Ketua DPRD Pejabat Kejaksaan dll. Bupati Karawang Dadang S Mochtar tidak hadir dalam acara Lounching tersebut. Sambutn dari pemerintah diwakili oleh ASDA 3. Walau acara sederhana akan tetapi keliahatan meriah apalagi KPU kabupaten lain juga tampak hadir dan melakukan perhatian yang lebih. Banyak yang akan meniru dengan adanya Lounching tersebut. Apalagi mendengarkan lagu pemilukada untuk sosialisasi yang akan disebarkan kesemua Mall atau Supermaket/Toko di Kabupaten Karawang.

Posted in Psikologi | 1 Komentar